Solok, Selasa, 31 Juli 2018

 

Pengadilan Negeri Solok Kelas II memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada setiap masyarakat pencari keadilan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka Pengadilan Negeri Solok telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang juga merupakan inovasi di setiap lembaga peradilan di Indonesia. Dengan adanya PTSP di Pengadilan Negeri Solok Kelas II ini, akan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan keperluannya di Pengadilan Negeri Solok Kelas II.

Pelaksanaan Pelayanan di PTSP Pengadilan Negeri Solok kelas II ini telah dipublikasikan oleh Berita Harian SINGGALANG pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 dengan keterangan "PELAYANAN - Petugas Pusat Pelayanan dan Informasi PN Solok saat memberikan pelayanan kepada Caleg". Sebagaimana yang terlihat dalam foto pada Berita Harian Singgalang tersebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Pengadilan Negeri Solok Kelas II hanya perlu mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Solok Kelas II dan selanjutnya keperluan dari masyarakat tersebut akan dilayani oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Solok Kelas II tanpa masyarakat harus bersusah payah untuk berkeliling menemui pegawai lainnya.

 

 

Dengan adanya berita ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui kemudahan mendapatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Solok Kelas II dan tidak merasa enggan untuk mengurus keperluannya di Pengadilan Negeri Solok Kelas II.