Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Heading layer
Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWI 2024fix

 

IPAK TWI 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi:

  1. Pengumuman PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022;
  2. Lamp. I Tenaga Teknis PPPK;
  3. Lamp. II Surat Lamaran PPPK MA 2022;
  4. Lamp. III Surat Pernyataan PPPK 2022.

Bersama ini kami Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Solok untuk Tahun Anggaran 2023, akan melaksanakan seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dengan persyaratan sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Untuk informasi detailnya, silakan klik tautan berikut ini.

 

 

JamKerja1443H

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

SE SEKMA Nomor 2 Tahun 2022

Sehubungan dengan adanya kelebihan biaya perkara perdata, maka dengan ini kami minta saudara penggugat untuk datang ke Pengadilan Negeri Solok untuk mengambil sisa panjar perkara, dengan rincian sebagai berikut:

No. Nomor Perkara Sisa Panjar Batas Waktu Pengembalian Keterangan
 1. 21/Pdt.Bth/2021/PN Slk Rp279.000,00 2 Bulan 15 Hari Tingkat Pertama

 

Selengkapnya dapat diunduh pada surat pengumuman di bawah ini:

1. Pengumuman Sisa Panjar Perkara Per 19 Juli 2022.

Panitia Seleksi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Solok Kelas II, dengan ini mengumumkan Hasil Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Solok Kelas II Tahun Anggaran 2022.

Untuk informasi detailnya, silakan klik tautan berikut ini.

Pengumuman hasil seleksi Posbakum.

maklumat pelayanan 2024

prosedur eksekusi