1

Pada tanggal 5 April 2021, Pengadilan Negeri Solok bersama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kota Solok menandatangai MoU Pemenuhan Hak Disabilitas di Pengadilan. Acara ini merupakan hasil dari pertemuan/diskusi yang pada akhirnya bermuara pada kepedulian yang sama yaitu pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam acara tersebut perwakilan dari Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kota Solok mengapresiasi dan sekaligus memberitahukan bahwa Pengadilan Negeri Solok menjadi partner pertama di instansi untuk membahas mengenai pemenuhan hak disabilitas. Adapun yang menjadi pokok-pokok yang telah disepakati:

  1. Pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat kepada masyarakat yang memerlukan pendampingan di pengadilan yang diberikan sesuai formulir penilaian personal.
  2. Pelatihan peningkatan SDM mengenai bahasa isyarat/hak penyandang disabilitas/tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.

Acara ini pun diisi dengan pelatihan dasar Bahasa Isyarat BISINDO dan ISBI. Keseluruhan kegiatan ini merupakan bentuk nyata pemenuhan pelayanan penyandang disabilitas sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

2

3

4

5

6

7

8