04

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (disingkat PPNPN) adalah pramubakti, satpam, dan pengemudi yang melaksanakan tugas non administrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta honorariumnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengadilan Negeri Solok pada tahun 2021 memiliki anggaran untuk 10 (sepuluh) orang PPNPN. Dengan berakhirnya tahun anggaran 2021, sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, dilakukan penilaian kinerja. Adapun peraih peringkat terbaik adalah:

  1. BERTHA HARDYAN, S.H.
  2. EFFENDY
  3. SRI WAHYUNI, S.Pd.

01

02

03