Solok, Jumat, 20 Juli 2018

Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI melakukan Pemeriksaan Reguler di Pengadilan Negeri Solok Kelas II pada tanggal 16 Juli 2018 sampai 20 Juli 2018, dengan Tim Pemeriksa:

1. Yohanes De Britto Gunadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai ketua);

2. Radityo Baskoro (Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai anggota);

3. Partijem (Analis Kepegawaian pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai sekretaris); dan

4. Amarildo Rizkia (Staf pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Staf Pemeriksa).

 

Kegiatan yang dilakukan Tim Pemeriksa dalam Pemeriksaan Rutin di Pengadilan Negeri Solok Kelas II, yaitu:

Melakukan pemeriksaan reguler terkait dengan Biaya Perkara (sisa panjar), Biaya Eksekusi (tidak dicicil), Uang Konsinyasi (harus dengan Penetapan dan ditawarkan sebelumnya, kalau dengan kurs Dollar tidak boleh dirupiahkan), Panggilan/pemberitahuan delegasi, barang bukti, bantuan hukum, keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan serta temuan lain dari pengawas eksternal, serta Meja Informasi dan Pengaduan, PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatalaksana Panitera dan Sekretaris, SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Delegasi, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses, Penyerahan Salinan/petikan putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana, upaya hukum, memantau pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, melakukan monitoring terkait dengan kedisiplinan Aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik serta temuan lain dari pengawas eksternal di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan, melakukan opname brankas terkait upaya konsinyasi, uang barang bukti dan uang pihak ketiga lainnya di wilayah Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada hari terakhir pemeriksaan dilakukan rapat di ruang sidang utama yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa dan seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Solok untuk membacakan hasil pengawasan rutin yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa.

 

Setelah hasil pengawasan rutin dibacakan oleh Ketua Tim Pemeriksa, Kemudian dilakukan penyerahan hasil Pengawasan Rutin dari Tim Pemeriksa yang diwakili oleh Bapak Yohanes De Britto Gunadi selaku Ketua Tim Pemeriksa kepada Pengadilan Negeri Solok yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok Kelas II.

 

Dengan adanya Pengawasan Rutin ini, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar di Pengadilan Negeri Solok Kelas II sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan.