Pelayanan Prima

PENGADILAN NEGERI SOLOK KELAS II SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN.

Heading layer
Arrow
Arrow
Slider
SIPP1   DIRPUT1   ECOURT1   ERATERANG1   INFOPERKARA1
                 
LPSE1   SIWAS1   ELEARNING1   JDIH1   BROSUR1
                 
siSUPER1   SIDANG1   e depe 1   TILANG1   wa 1
                 
SP4N 1   e peliput1       PPID 1   sippn 1

 

IKM TWI 2024fix

 

IPAK TWI 2024

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo color

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

pengaduan Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.


KUALA LUMPUR-HUMAS, Ketua MA Hatta Ali resmi membuka 36th Governing Council Meeting di Royale Chulan, Kuala Lumpur, Malaysia pada Sabtu (21/09/2014) pukul 09.00 waktu setempat. Dihadiri oleh 10 negara ASEAN, Hatta Ali memimpin konferensi. Dalam sambutannya selaku Presiden ASEAN Law Association (ALA), hakim yang dikenal aktif dalam ALA ini menyampaikan ucapan terima kasih mendalam atas kehadiran para anggota delegasi . “Dalam memperkukuh dan memupuk kerja sama di ASEAN dibutuhkan semangat antar Ketua Mahkamah Agung . Kerja sama ini sebagai landasan terhadap rekomendasi Ad Hoc Meeting yang diselenggarakan di Jakarta pada 10 Mei 2014 dimana dalam Ad Hoc Meeting dihasilkan tiga rekomendasi yakni Access to Justice, Harmonisasi Hukum ASEAN, dan perpustakaan elektronik” papar Hatta Ali.

ALA di Malaysia tahun ini memfokuskan pada pembuatan kelompok kerja website yudisial ALA. Website ALA dibuat pada tahun 2005 dimana pada awal pembuatannya hanya digunakan sebagai media komunikasi antara Kesekertariatan ALA dengan para anggotanya. Perkembangan teknologi melahirkan sebuah ide baru dalam pemanfaatan website ALA. Kebutuhan akan informasi hukum ASEAN, khususnya putusan-putusan perdata dan bisnis melahirkan sebuah ide untuk mengisi website ALA dengan putusan dari negara ASEAN. Putusan ini nantinya diharapkan akan menjadi acuan dalam menangani perkara bisnis di kawasan ASEAN.

ALA juga akan menyelenggarakan pelatihan yudisial melalui teknologi e-learning. Para pengajar dapat mengajar langsung di negara asalnya. “Penggunaan teknologi yang tepat guna sejalan dengan program ALA yang berorientasi pada masa depan sesuai dengan visi dan misinya” ujarnya lagi. ALA adalah asosiasi yang menjembatani sekat-sekat hukum antar negara ASEAN dan sebagai wadah tukar menukar informasi hukum dan menjalin persahabatan para negara anggotanya. Semangat kekeluargaan yang besar dari para peserta ALA akan melahirkan kontribusi dalam menciptakan ikatan yang kuat dan integrasi hukum di wilayah ASEAN. (ifah/RM)

maklumat pelayanan 2024

prosedur eksekusi